Usaha mikro, kecil, dan menengah merujuk pada usaha yang dimiliki oleh perorangan atau badan usaha. Perannya dalam perekomonian Indonesia sangatlah besar. Berdasarkan data yang dilansir dari laman Kadin Indonesia, kontribusi UMKM mencapai 61% dari pendapatan domestik bruto Indonesia. Persentase tersebut setara dengan 9.580 triliun. Di samping itu, UMKM juga berperan dalam penyerapan tenaga kerja yakni sekitar 117 juta dari total tenaga kerja. Sangat berpengaruhnya UMKM terhadap perkembangan negara mengharuskan adanya regulasi yang baik dan bijak agar usaha berjalan pada rel masing-masing. Pelaku usaha juga sepantasnya mendapatkan kepastian hukum, pelindungan, dukungan, dan kesempatan dari pemerintah. Oleh sebab itu, sejak 2008 pemerintah telah menerbitkan regulasi khusus untuk mengatur segala hal yang berkaitan dengan UMKM.
Lihat Selengkapnya
Lihat Lebih Sedikit
-
Jumlah Halaman
256
PenerbitLiterasi Nusantara
-
ISBN
978-623-127-308-6
EISBN -
Tahun Terbit
2024
Format Buku