Hal-hal terkait kepariwisataan pada dasarnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990 tentang Kepariwisataan. Namun, akibat perubahan lingkungan yang dipengaruhi faktor internal maupun eksternal maka undang-undang tersebut digantikan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Dalam undang-undang baru tersebut, hal-hal terkait kepariwisataan diatur lebih rinci. Mulai dari, hak dan kewajiban masyarakat, wisatawan, pelaku usaha, pemerintah dan pemerintah daerah, pembangunan kepariwisataan yang komprehensif dan berkelanjutan, standardisasi usaha, hingga pemberdayaan pekerja pariwisata melalui pelatihan sumber daya manusia. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan pariwisata Indonesia semakin berkembang dan mampu menarik lebih banyak turis lokal maupun mancanegara untuk mengunjungi destinasi.
Lihat Selengkapnya
Lihat Lebih Sedikit
-
Jumlah Halaman
180
PenerbitLiterasi Nusantara
-
ISBN
978-623-127-307-9
EISBN -
Tahun Terbit
2024
Format Buku