
Terbitnya undang-undang yang secara khusus membahas persoalan
hubungan keuangan di tingkat pusat dan daerah seakan membuka
pemahaman baru atas paradigma hukum di bidang pengelolaan
keuangan. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah hakikatnya
adalah respons dari amanat UUD 1945 Pasal 18A bahwa hubungan
keuangan pada pemerintah pusat dan pemerintah daerah dilaksanakan
berdasarkan undang-undang secara adil. Dengan demikian, terciptanya sinergisme pendanaan urusan pemerintah pusat dan pemerintah
daerah hendaknya mampu dicapai demi terwujudnya tujuan bernegara.
Lihat Selengkapnya
Lihat Lebih Sedikit
-
Jumlah Halaman
922
PenerbitLiterasi Nusantara
-
ISBN
978-623-121-991-6
EISBN -
Tahun Terbit
2024
Format Buku23