PERATURAN LENGKAP JAMINAN PRODUK HALAL Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal Beserta Penjelasannya
Deskripsi Buku
Sebagai negara muslim terbesar kedua di dunia, pemerintah Indonesia senantiasa menjamin kehalalan produk sesuai syariat Islam. Upaya ini merupakan salah satu bentuk pelindungan kepada warga negara yang memiliki hak kebebasan beribadah dan menjalankan ajaran agamanya. Jaminan produk halal selanjutnya dibuktikan dengan sertifikat halal yang diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berdasarkan fatwa halal yang dikeluarkan MUI. Produk yang telah terjamin kehalalannya kemudian akan mendapatkan label halal yang terlihat jelas pada kemasan.
Lihat Selengkapnya
Lihat Lebih Sedikit
Detail
-
Jumlah Halaman
314
PenerbitLiterasi Nusantara
-
ISBN
978-623-127-300-0
EISBN -
Tahun Terbit
2024
Format Buku23