
Penagihan Pajak Daerah
Deskripsi Buku
Tidak bisa dipungkiri tindakan penagihan pajak yang dilakukan oleh Jurusita Pajak di Kantor Pelayanan Pajak sudah biasa dilakukan. Namun, hal ini berbeda dengan pajak daerah yang dikelola Dispenda atau Bapenda yang masih sangat jarang melaksanakan tindakan penagihan pajak karena masih banyak daerah yang belum memiliki Jurusita Pajak.
Tidak ada perbedaan dalam pelaksanaan tindakan penagihan di pajak pusat dan pajak daerah
karena memiliki undang-undang yang sama sebagai dasar hukum. Buku ini membahas
mengenai cara pengangkatan Jurusita Pajak, siapa yang dimaksud dengan pejabat, apa itu
penagihan seketika dan sekaligus, kedaluwarsa penagihan, hak mendahulu, dan hal-hal
penting lainnya yang perlu diketahui petugas pajak maupun Wajib Pajak atau Penanggung
Pajak. Buku ini juga menyajikan kompilasi Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat
Paksa atau UU PPSP.
Lihat Selengkapnya
Lihat Lebih Sedikit
Detail
-
Jumlah Halaman
220
PenerbitDiandra Kreatif
-
ISBN
978-623-240-096-2
EISBN978-623-240-097-9
-
Tahun Terbit
2022
Format Buku